Kamis, 31 Januari 2013

Kasus pelanggaran HAKI Pasal 27 ayat 2 UU NO. 19 TH. 2002

                               
KEPOLISIAN Resor Kota Besar Surabaya saat ini sedang menyidik kasus pembajakan lagi-lagu hak cipta karya "Raja Dangdut" Rhoma Irama oleh pihak-pihak yang diduga tidak izin terhadap pemiliknya.
"Ya, saat ini kami sedang melakukan penyidikan tentang hak cipta. Kami sudah memeriksa beberapa saksi, khususnya saksi korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman di Surabaya, Selasa (18/9), seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya mengaku sudah menentukan tersangka dalam kasus ini, yakni JLS. Tersangka diduga melanggar Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas musik atau lagu.  dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Beberapa saksi yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan yakni Ketua Soneta Fans Club Indonesia (SCFI) Jawa Timur Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur Puri Rahayu.
Keduanya diperiksa selama hampir tiga jam oleh Tim Penyidik Pidana Ekonomi dengan menjawab 11 pertanyaan.
"Saya mendapat mandat penuh dari Rhoma Irama untuk mengawal kasus ini. Sungguh ini sangat memprihatinkan dan semoga yang terakhir," kata Surya Aka ketika ditemui setelah dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, jumlah lagu yang dibajak oleh oknum tertentu sekitar 115 karya cipta. Modusnya, dengan merekam kegiatannya menyanyi di panggung terbuka, kemudian memperjualbelikannya dalam bentuk kepingan CD secara umum tanpa izin pencipta lagu.
"Tidak ada izin sama sekali dan itu jelas sangat merugikan, baik secara meteri maupun nonmateri. Secara materi kerugiannya di atas Rp1 miliar, sedangkan nonmateri kerugiannya bisa merusak industri musik dangdut karena dibajak," papar dia.
Sementara itu, Ketua PAMMI Jatim Puri Rahayu mengimbau kepada semua penyanyi dangdut, khususnya di Jatim, untuk tidak seenaknya merekam lagu kemudian memasarkan secara umum tanpa melalui prosedur atau perizinan.
"Tidak ada pelarangan merekam, namun jangan dijualbelikan seenaknya, sebab merugikan musisi dan kejadian seperti ini sudah sejak dulu. Kami harap polisi menghukum pelaku pembajakan sesuai dengan kesalahannya," kata Puri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar