Jumat, 25 Januari 2013

HAKI dan UU ITE

Pengertian HAKI

Haki adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual. Yang di atur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku

Kasus Kasus Pelanggaran Haki di Indonesia

Banyaknya kasus pelanggaran HAKI di Indonesia. Dari pakaian,music,film,alat elektronik dll. Pemberantasan telah dilakukan oleh aparat hukum. Tetapi maraknya pelanggaran ini maka aparat hukum pun belum bisa mengamankan hak intelektual itu. Undang-undang yang menjadi pengatur hukum atau kontitusional belum bisa di laksanakan seluruhnya karena kurangnya aparat hukum untuk luasnya objek yang harus diawasi. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).Selain itu pemahaman aparat tentang HaKI juga sangat rendah. Terbukti, sanksi hukum terhadap para pelaku sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kesadaran hukum masyarakat terhadap HaKI juga kurang.
Memfotokopi buku pun adalah salah satu pelanggaran HAKI. Karena setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Selain itu, mengapa memphotokopi adalah pelanggaran HaKI? Karena dengan memphotokopi maka itu adalah tindakan memperbanyak suatu karya tanpa izin dari penerbit atau penulisnya. Seseorang memphotokopi buku mempunyai tujuan tertentu. Seperti harga memphotokopi yang lebih murah melainkan untuk membeli sebuah buku. Ini adalah tindakan yang dapat mematahkan kreatifitas penulis untuk menulis. Karena mereka merasa tidak dihargai karya tulisnya. Sehingga penulispun enggan untuk menulis. Praktek plagiasi pun mulai marak akibat tidak adanya perhatian masyarakat akan hak intelektual.
Adalagi pemalsuan merek. Pemalsuan merek adalah tindakan pencurian hak intelektual. Praktek plagiat yang memalsukan merek-merek terkenal juga menciptakan kerugian-kerugian  bagi produsennya. Pemilik merek tersebut dirugikan atas pencitraan dan kualitas produk. Sehingga konsumen yang membeli produk merek yang diaspal (asli tapi palsu) merasa dirugikan karena membeli produk yang seharusnya berkualitas tetapi malah mendapatkan produk palsu dengan merek yang sama. Biasanya produk yang berkualitas / bermerek mempunyai harga yang lebih mahal. 
Contoh Contoh Kasus Pelanggaran HAKI


·         HUAWEI TINDAK PELANGGAR HAK CIPTA

JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia
di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang
melanggar hak cipta miliknya
"Kami tidak akan segan untuk menindak lanjuti dengan langkah hukum yang
lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan
sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin
Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking
yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus
diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia
bundling
Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambiltindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlockingterhadap handset Huawei Esia
Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukumanpidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlockhandset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut
Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah
melanggar hak cipta milik Huawei
Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa
putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu
perbuatan yang melawan hukum
Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelasjelas
menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian
secara materiel maupun immateriel
Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti
jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi
risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan
industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya
Jika pelanggaran hak cipta seperti yang terjadi pada kasus unlocking ini
terusmenerus terjadi di Indonesia, menurutnya, maka ini dinilai akan
memengaruhi iklim usaha dan investasi, serta merugikan pelaku usaha pada
umumnya
Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan
itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas
produkproduk yang diciptakan oleh pihaknya
Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan
melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap
produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu
lalu
Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan praktik
unlocking terhadap produk Huawei


UU ITE

Pengertian UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) adalah suatu yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas  kegiatan yang memanfaatkan internet  sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya

Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
farah (18) tersangka kasus pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. isi pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Farah menggunakan facebook ujang untuk menghina felly karena hal tersebut ujang terlapor menjadi tersangka pada kapolsek. bogor

Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)]

Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].
Pasal 30
1.                   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
1.                   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.                  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.                  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar